OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 8 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim/0815 Mojokerto, dan Marinir AL menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 tepat pukul 09.00 WIB. Adapun lokasi kegiatan yang menjadi target dari kegiatan ini yaitu di Simpang 4 (empat) NIP/ Ngoro Industri Persada. Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan apel yang bertempat di halaman Mapolres Mojokerto.
Dari kegiatan tersebut tercatat 10 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring oleh pihak Polres, dan 14 orang pelanggar yang ditegur secara tertulis atau dengan surat pernyataan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Tidak hanya menindak dan menegur, pihak berwajib juga berupaya memberikan masker dan tetap menghimbau masyarakat agar selalu memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilanjutkan pada malam hari pukul 20.00 WIB, yang bertempat di Warkop Cepek, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari dan di Warkop W&M Ireng, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 3 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring oleh anggota Polres Mojokerto, dan 2 orang yang ditegur secara tertulis atau dengan surat pernyataan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Selain itu pihak berwajib tetap berupaya menghimbau kepada warga masyarakat/Pelaku Usaha untuk memakai masker dan mematuhi protocol Kesehatan/PPKM demi keselamatan bersama.