Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 9 JULI 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 9 JULI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim 0815/Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan Kecamatan Pungging menggelar Operasi Yustisi  Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 9 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Depan Kantor Kecamatan Pungging dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.

Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Dari kegiatan ini tercatat 14 orang pelanggar diproses secara Tipiring oleh PPNS Satpol PP Kab.Mojokerto dan dilaksanakan sidang ditempat oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan 4 orang pelanggar dibawah umur yang diberi sanksi sosial.

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Jalan Gadjahmada, Jalan Airlangga, Jalan Masjid, Jalan Niaga, Pos Penyekatan Pungging, Pos Penyekatan Awang-Awang, Pos Penyekatan Pasar Sawahan Bangsal, Pos Penyekatan Klenteng Mojosari, dan Pasar Buah Mojosari. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan bagi sektor usaha/pengunjung antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan tempat duduk, dan ‎physical distancing. Tercatat 1 tempat usaha yang melanggar dan diberi denda administrasi.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto