Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 9 MARET 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 9 MARET 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto TNI Marinir AL, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 09 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Tiga Jalan Raya Klenteng Mojosari dengan sasaran Pengguna Jalan Raya Klenteng Mojosari yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pada kegiatan ini tercatat total 10 orang pelanggar protokol kesehatan. 5 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 5 orang pelanggar diproses dengan pemberian Surat Teguran Tertulis.

Pada malam harinya pukul 20.00 WIB tim gabungan Polres Mojokerto, Kodim/0815 Mojokerto, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto melanjutkan operasi yustisi yang bertempat di Warkop Srikandi Desa Randuharjo Kecamatan Pungging dan Kawasan Jl. Raya Randuharjo Kecamatan Pungging. Dari kegiatan ini tercatat 10 orang pelanggar, 5 orang pelanggar diproses Tipiring oleh Polres Mojokerto dan 5 orang pelanggar diproses dengan pemberian surat pernyataan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Di hari yang sama Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Patroli Potensi Gangguan Tibum & Penerapan Prokes di Kawasan warung dan panti pijat wilayah Kecamatan Bangsal. Kegiatan ini berlokasi di Panti Pijat Salsa Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal, Panti Pijat Santi Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal, dan Panti Pijat Capek Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal dengan memberikan himbauan Surat Edaran Bupati Mojokerto No. 359 tahun 2021 kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto