Patroli dan Pemantauan Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Protokol Kesehatan

Berkenaan dengan upaya Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kabupaten Mojokerto bersama ini kami sampaikan dengan hormat hasil kegiatan Patroli dan Pemantauan Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pemantauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, pada Hari Kamis Tanggal 29 April 2021 Pukul 09.00 WIB .
Pelaksanaan Patroli Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kabupaten Mojokerto menyisir Panti Pijat di Sepanjang Jl. Raya Ngranggon, Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal dan Jl. Raya Mojosari-Mojokerto (Depan Kantor RRI) Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.
Pemilik Panti Pijat dan Warkop diberikan Surat Himbauan Bersama Forkopimda dan Pimpinan Ormas Islam Kabupaten Mojokerto Tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah Selama Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid 19 serta Diperingatkan kepada Pelaku Usaha Untuk Tidak Mengadakan Aktifitas Kegiatan ( Tutup ) Selama bulan Ramadan
Melakukan Penutupan Sementara Panti Pijat Salsa Jln. Raya Ngranggon Ds. Ngrowo ( Depan Kantor RRI ) Kec. Bangsal, Pijat Capek Ds. Modopuro ( Depan Kantor RRI ) Kec. Mojosari dan Pijat Eva Ds. Modopuro ( Depan Kantor RRI ) Kec. Mojosari.
_1619684899.jpeg)


