Demo Image
Patroli Ramadhan Tahun 2025 / 1446 H

Patroli Ramadhan Tahun 2025 / 1446 H

Menindaklanjuti Himbauan Bersama Forkopimda, Kemenag, MUI dan Ormas Islam di Kabupaten Mojokerto tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Bulan Ramadhan 1446H, Satpol PP Kabupaten Mojokerto melaksanakan Sosialisasi himabauan tersebut kepada Pengusaha Penyelenggara Hiburan malam dan Warung Makan.

Ada 2 poin utama yang disosialisasikan yaitu :
1. Kepada penyelenggara hiburan malam/night club, karaoke, panti pijat, usaha pub/bar, rumah music, usaha permainan bilyard dan segala kegiatan hiburan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mojokerto nomor 12 tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan ramadan dan malam hari raya Idul Fitri ;
2. Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman seperti : Rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya apabila berjualan pada siang hari wajib memakai tabir/penutup ;

Diharapkan dengan adanya himbauan ini, sebagai sesama umat manusia dapat saling menghormati dalam tibanya Bulan Suci Ramadhan kali ini.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto