PELAKSANAAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGGANAN COVID-19 SERTA PELAKSANAAN PPKM DI KABUPATEN MOJOKERTO
Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang enggan menerapkan protokol kesehatan membuat angka penularan Covid-19 masih tinggi. Tercatat beberapa rumah sakit di Mojokerto mengalami over capacity.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono, S.Sos.,M.M menjelaskan peran Satpol PP sangat strategis dalam pencegahan penularan Covid-19. “Kami selalu berupaya untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Pada periode tanggal 15-21 Februari 2021 Satpol PP mencatat 200 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian 106 orang pelanggar protokol kesehatan ditindak pidana ringan karena tidak menggunakan masker ditempat umum, 89 orang ditegur secara tulis dan 5 orang ditegur secara lisan karena menggunakan masker tidak benar.
“Kami tidak akan lelah dalam menjalankan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan ini, mengingat Satpol PP juga merupakan pilar penting dalam pencegahan penularan virus covid-19” pungkasnya. Selama pelaksanaan Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan ditindaklannjuti dengan Sidang Tindak Pidanan Ringan dan Denda Administratif Pelanggar Protokol Kesehatan per tanggal 17 Februari 2021 tercatat jumlah denda Putusan Sidang Tipiring sebesar Rp. 7.898.000 dari 262 pelanggar, selanjutnya untuk Biaya Perkara Sidang Tipiring sebesar Rp. 262.000 dari 262 pelanggar, dan Denda Administratif Pelanggar Protokol Kesehatan sebesar Rp. 4.050.000 dari 48 orang, total keseluruhan Rp. 12.210.000 disetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah Kabupaten Mojokerto.