PELAKSANAAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGGANAN COVID-19 SERTA PELAKSANAAN PPKM DI KABUPATEN MOJOKERTO
Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Terhadap mereka yang terjaring operasi yustisi, saat itu juga ditindak dengan sidang ditempat. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama Operasi Yustisi mengacu pada instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang ditindaklanjuti dengan instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman teknis penyusun peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Peraturan Bupati Mojokerto No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/359/416-034/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbassis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penangganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Mojokerto. Dalam Peraturan Kepala Daerah tersebut terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Digelar mulai awal bulan September dan masih berlanjut hingga saat ini, satgas covid-19 / aparat gabungan menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat di lingkup wilayah Kabupaten Mojokerto. Operasi yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara anggota Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, anggota Kodim 0815/Mojokerto, anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan stakeholder lainya. Ada 18 kecamatan yang menjadi sasaran dari Operasi Yustisi sesuai lingkup wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi yustisi yang digelar juga senantiasa melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan, guna meningkatkan kesadaran dan mencegah masyarakat agar tidak lalai terhadap protokol kesehatan.
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi mulai tanggal 22 s/d 28 Februari 2021 berhasil mencatat sejumlah pelanggaran yaitu pelanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker ditempat umum sebanyak 104 orang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggar Protokol Kesehatan serta sebanyak 94 orang membuat Surat Pernyataan karena tidak meggunakan masker dengan benar.