PEMBERDAYAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di 14 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto pada tanggal 08 Maret sampai dengan 31 Maret 2021. Kegiatan ini diikuti oleh 708 orang peserta berasal dari 231 Desa dan 5 Kelurahan setiap Desa / Kelurahan terdiri dari Kepala Desa / Lurah, Ketua BPD / LPM dan Perwakilan Anggota Satlinmas Desa / Kelurahan.
Kegiatan ini dinarasumberi oleh Camat yang menjelaskan tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Mojokerto dengan materi yang disampaikan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto dengan materi yang disampaikan tentang Peran Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan ini juga membahas tentang tugas pokok Satuan Linmas Desa / Kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 27 adalah sebagai berikut:
1. Membantu menyelenggarakan ketentraman, ketertiban urnum dan linmas dalam skala kewenangan desa/ kelurahan
2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran
4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat
5. Membantu menyelenggarakan ketentraman ketertiban urnum dan linmas dalam skala kewenangan desa/ kelurahan
6. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum
7. Membantu upaya pertahanan negara.
Adanya kegiatan ini Satlinmas diharapkan dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Linmas melalui pendekatan yang persuasif, edukatif dan partisipatif serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keberadaan di lingkungannya.