PEMUSNAHAN BKC
Rabu pagi (21/5), Satuan Polisi Pamong Praja Kabuaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (КРРВС ТМР) B Sidoarjo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) llegal.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto oleh Gus Bupati berserta Mas Wabup didampingi Jajaran Forkopimda, Kakanwil DJBC Jawa Timur I, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Kepala Kantor Beacukai Sidoarjo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto. Untuk pemusnahan dalam jumlah besar dilaksanakan di PT. Putra Restu Ibu Abadi dengan menggunakan incinerator dengan suhu 10000oC sehingga BKC Ilegal menjad rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak membahayakan lingkungan.
Sejumlah 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp19,3 miliar yang diamankan dari sejumlah wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.. Dari barang ilegal tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 13,28 miliar.
Dalam press conference yang disampaikan. Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Dengan tujuan menekan jumlah BKC Ilegal yang beredar di masyarakat luas.