Penegakan Perda/Perkada Terkait Pembongkaran Warung Remang-remang yang di Indikasi dipergunakan sebagai tempat Prostitusi
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Mojokerto melakukan pembongkaran pada bangunan warung-warung yang menyediakan praktik prostitusi di Desa Ngrame (26/3). Kegiatan ini dilakukan setelah petugas melakukan penutupan dan Penyegelan terhadap warung remang-remang tersebut pada awal Maret serta melayangkan 3 kali surat peringatan selama Ramadan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No.02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tramtibummas serta menindak lanjuti Hasil Musyawarah Desa Ngrame Kec. Pungging dan Desa Randubango Kec. Mojosari.
Pembongkaran yang dilakukan dengan meratakan bangunan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk TNI, polisi, pihak pemerintah desa dan kecamatan setempat serta disaksikan perwakilan Forkopimca Pungging dan Mojosari, serta Pemerintah Desa Ngrame dan Randubago. Selama pembongkaran, satpol PP dibantu petugas PLN untuk memutuskan aliran listrik.
Kegiatan ini langkah awal untuk Penegakan peraturan daerah yang nantinya akan dilaksanakan beberapa proses selanjutnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku