PENERTIBAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Sattuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto dalam rangka menciptakan Ketertbiban umum dan ketentraman masyarakat serta menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Penyandang Masalah Kesejaheraan Sosial khususnya keberaadaan anak jalanan / anak punk dan upaya penegakan Perundang-Undanga Daerah melaksanakan kegiatan Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dengan target anak jalanan / anak punk pada hari Selasa, tanggal 06 April 2021 di Simpang empat Desa Awang-Awang Mojosari
Kegiatan diawali dengan apel di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto dengan dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto dengan memberikan pengarahan agar tetap bertindak humanis, menjaga sopan santun serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan dilaksanakan dengan menyisir tempat-tempat yang terindikasi menjadi basecamp dari anak jalanan / anak punk. Keberadaan anak jalanan / anak punk mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berupa mengamen secara bergerombol, menempati bangunan / tempat yang tidak berpenghuni secara berkelompok.
Pada lokasi di Simpang empat Desa Awang-Awang Mojosari, didapati 7 anak jalanan / anak punk, kemudian diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto untuk di data, diberikan pengarahan serta kemudian dikembalikan ke alamat tinggal masing-masing