Lewati ke konten utama
PORTAL RESMI
LOGIN
Lambang

Pemerintah Kabupaten Mojokerto

SATPOLPP

Kembali ke Berita
28 Oktober 2026
11 kali dibaca

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bersama Bea Cukai Sidoarjo Amankan 247 Bungkus Rokok Ilegal dalam Operasi di Kutorejo dan Pacet

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bersama Bea Cukai Sidoarjo Amankan 247 Bungkus Rokok Ilegal dalam Operasi di Kutorejo dan Pacet

MOJOKERTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMPB) Sidoarjo melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Senin, 26 Oktober 2026. Operasi yang dimulai dengan menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Kutorejo dan Kecamatan Pacet yang terindikasi menjual rokok ilegal berdasarkan hasil pengumpulan informasi sebelumnya.

Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan perwakilan Bea Cukai Sidoarjo. Selanjutnya, petugas dibagi menjadi empat tim yang diterjunkan ke sejumlah lokasi sasaran untuk melakukan pemeriksaan, penindakan, sosialisasi, serta imbauan kepada para pedagang terkait peredaran rokok ilegal.

Dalam pelaksanaannya, Tim 1 melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik toko di wilayah Kecamatan Kutorejo dan Kecamatan Pacet, sekaligus memasang stiker sebagai bentuk edukasi dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.

Sementara itu, Tim 2 berhasil menemukan rokok ilegal di Desa Wonodadi dan Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, dengan total 207 bungkus atau sebanyak 3.692 batang. Tim 3 yang melakukan pemeriksaan di Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, mengamankan 28 bungkus atau 360 batang rokok ilegal. Adapun Tim 4 menemukan 12 bungkus atau 240 batang rokok ilegal di Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 247 bungkus atau 4.292 batang rokok ilegal dari empat toko sasaran. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh KPPBC TMPB Sidoarjo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi bersama ini merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Melalui kegiatan penindakan yang disertai sosialisasi dan edukasi, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami ketentuan di bidang cukai serta berperan aktif dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan guna mendukung terciptanya ketertiban umum, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mengoptimalkan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di Kabupaten Mojokerto.

Lambang

Website Resmi

Satuan Polisi Pamong Praja

Kabupaten Mojokerto

Satuan Polisi Pamong Praja Merupakan perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hubungi Kami

Jl. Pemuda No.65, Seduri, Kec. Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur 61382

© 2026 Diskominfo Pemerintah Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO