Satpol PP Kabupaten Mojokerto Gelar Penertiban dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penindakan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS pada Rabu (8/7/2026) di wilayah Kecamatan Jetis dan Kecamatan Dlanggu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas menjaring lima orang pekerja prostitusi di dua lokasi, yaitu kawasan Randu Alas Kecamatan Jetis dan Warung Ijo Kecamatan Dlanggu.
Selanjutnya, seluruh orang yang terjaring dibawa ke UPTD Pesanggrahan PMKS Majapahit Sooko untuk menjalani asesmen oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan HIV/AIDS disertai layanan konseling oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Sooko. Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga orang dinyatakan positif HIV dan selanjutnya mendapatkan penanganan serta pembinaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS melalui pendekatan penegakan peraturan daerah, pemeriksaan kesehatan, serta pembinaan sosial secara terpadu.



