Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 03 MEI 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 03 MEI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 03 Mei 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Duta Swalayan Kecamatan Mojosari, Pos Penyekatan Rayon Wonosari Kecamatan Ngoro, Warkop Warmindo Jln. Lolawang Kecamatan Ngoro, dan Ria Swalayan Jln. Brawijaya Kecamatan Pungging dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Pada kegiatan ini tim gabungan juga memberikan sosialisasi tentang penyekatan larangan mudik.

Pada kegiatan ini tercatat 16 orang pelanggar. 8 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 8 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis. 

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Giras Kedai Mertua Jln. Wijaya Kusuma Ds. Banjaragung Kec. Puri dan Warkop Joko Tingkir Jln. Wijaya Kusuma Ds. Banjaragung Kec. Puri. Pada malam hari ini tercatat sebanyak 4 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring dan 5 orang pelanggar yang diproses dengan menulis surat pernyataan tertulis.

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto