SATPOL PP KAB MOJOKERTO DAN BEA CUKAI SIDOARJO MUSNAHKAN LEBIH DARI 11 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL
Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Operasi Bersama “Gempur Rokok Ilegal” yang berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Mojokerto guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Sebagai tindak lanjut dari upaya penegakan hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan massal Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 11.169.440 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp16.650.618.400. Kegiatan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10.856.293.685.
Pemusnahan dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) Mojokerto pada tanggal 20 hingga 22 Mei 2026. Sementara itu, kegiatan pemusnahan secara simbolis, press release, serta edukasi penanganan Barang Kena Cukai ilegal digelar di halaman Pendopo Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra), turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara serta iklim usaha yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mojokerto atas peran aktif Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), baik untuk mendukung penegakan hukum maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal demi mendukung pembangunan daerah dan menjaga penerimaan negara.

