OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 12 AGUSTUS 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 12 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Tiga Klenteng Jl. Gajahmada Mojosari dan Warkop Gambir Jl. Airlangga dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini tercatat 9 orang pelanggar, diantaranya 4 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring, 1 orang diberi sanksi denda administrasi, dan 4 orang pelanggar diberi sanksi teguran secara tertulis.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Warkop Pendawa Jl Raya prambon - Mojosari, Cafe BigBang sal jl Raya prambon - Mojosari, Pemantauan Penyekatan Pakerin, Warkop Acong Bonorowo Jl Pemuda area pedagang sentra buah Mojosari. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan kerumunan, dan physical distancing. Pada kegiatan ini tercatat 8 orang diberi teguran tertulis/secara sosial, dan 7 orang diberi sanksi secara Tipiring.