PENGADUAN MASYARAKAT : USAHA ROSOKAN PLASTIK, PARENGAN, JETIS
Berkenaan dengan upaya menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta meningkatakan pelayanan pengaduan masalah Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto pada hari ini Rabu tanggal 19 Mei 2021 melaksanakan kegiatan penyelidikan indikasi pelanggaran Perundang-Undangan Daerah di Dusun Parengan, Desa Parengan, Kecamatan Jetis dengan sasaran Pengepul Rosokoan Plastik an. Sdr. NRM.
Berawal dari pengaduan masyarakat melalui layanan Pengaduan via Whatsapp, indikasi gangguan berupa polusi udara, suara dan pencemaran lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto berkoordinasi dengan Kepala Desa Parengan, Kecamatan Jetis kemudian dilanjutkan peninjauan lokasi didampingi oleh Sekdes Parengan dan anggota Satpol PP Kecamatan Jetis melakukan peninjauan lokasi pengepul sampah plastik dkelola oleh Sdr. NRM yang bekerjasama dengan Sdr. HDR dengan membarter sampah plastik dan mendatangkan sampah plastik.
Sekira tanggal 02 Februari 2021 telah dilakukan mediasi antara pelapor dengan Sdr. NRM oleh Pemeritah Desa Parengan, Kecamatan Jetis dengan hasil sdr. NRM berkenan untuk membersihakan lokasi tempat usahanya dan menghentikan aktifitas usahanya, Namun pada bulan April 2021 Sdr. NRM kembali melakukan aktifitas usahanya dan membuat polusi udara dengan menimbulkan bau tidak sedap serta dikhawatirkan memicu penyakit kulit
Rencana Tindak Lanjut penanganan masalah ini yaitu akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait, guna konfirmasi dan klarifikasi keberadaan usaha an. Sdr. NRM yang berada di Desa Parengan, Jetis.